Essay: PERAN POLITIK HUKUM CIVIL SOCIETY TERHADAP PENEGAKKAN HAM PEREMPUAN

(Studi Hukum Islam dalam Isu-isu Gender)

ABSTRAK

Hypotesis
Studi ini akan membuktikan bahwa gerakan politik hukum Civil Society berpengaruh penegakkan perundangan HAM perempuan.

Persamaan dan Perbedaan dengan komunitas Akademik Lain
Kesimpulan studi ini selaras dengan teori responsif Philippe Nonet ‘ Philip Selznick (Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, London: Harver and Row Publisher, 1978), yang mengatakan bahwa hukum adalah sarana dalam merespon keadilan sosial dan moralitas publik demi mencapai keadilan dan kemanfaatan.
Berbeda dengan Teori Hans Kelsen (Pure Theory of Law) Berkeley University of California 2010, yang mendeskripsikan hukum sebagai norma hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan hukum secara independen bebas dari akibat-akibat non hukum.

Studi ini Akan Menunjukkan Bahwa:
1. Peran politik hukum Civil Society sangat berpengaruh terhadap penegakkan hak-hak perempuan.
2. Hukum Islam dengan teori maqoshid syariah bisa berdampingan dengan HAM.
3. Pembaruan hukum terutama regulasi hak-hak perempuan banyak dipengaruhi oleh politik hukum Civil Society.
4. Bahwa signifikansi politik Civil Society merupakan alat kontrol yang efektif dalam mengkritisi regulasi negara di bidang HAM.

Sumber Data dan Analisis
Penelitian disertasi ini adalah kualitatif. Dan metode pengumpulan datanya menggunakan metode kepustakaan (library research). Adapun data primer bersumber dari Cedaw, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan Pengadilan, Perda Syariah, Perda Prostitusi serta Perda Jam Malam. Sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil-hasil penelitian, baik dalam bentuk buku dan jurnal yang berkaitan serta dokumen penting yang ada korelasinya dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini juga menggunakan teori utama (grand theory) social movement Asef Bayat dan analisis hukum …..

A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syariah saat ini berada diantara ‘harapan dan kenyataan’. Persepsi negatif terhadap perbankan syariah masih menghiasi persepsi masyarakat. Lateh, pada studinya di Thailand membuktikan bahwa nasabah memiliki persepsi tidak ada perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional kecuali nama produknya yang menggunakan ‘istilah Islam’. Meski ada juga persepsi bahwa bank syariah telah sesuai dengan Islamic teachings, karena bank syariah sesuai dengan dijalankan sesuai ajaran Islam maka bank syariah dipersepsikan hanya untuk nasabah muslim saja, fasilitas yang terbatas dan tidak memiliki jaringan nasabah yang luas.

Hukum Indonesia bersumber dari hukum Belanda. Hukum yang dibangun atas dasar pembedaan antara orang Eropa, orang Indonesia dan orang Timur Asing. Kemudian hukum itu menjadi hukum positif melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana hukum bagi orang Eropa bersumber Firman Raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55). Sedangkan khusus orang Indonesia dan Timur Asing bersumber KUHP Ordonantie. Demi meneguhkan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat. Pasca Indonesia merdeka dengan lahirnya Undang-undang 1945 dan Pancasila.
UU 1945 adalah sumber hukum negara untuk semua peraturan perundangan. Sifat maupun karakter regulasi yang diskriminatif menjadi problem yang kompleks. Sehingga sifat patriarki sejumlah perundangan dan peraturan daerah tidak bisa dinafikan. Persinggungan kepentingan politik dan kekuasaan terhadap golongan minoritas terus menjadi potret buram dalam lahirnya sejumlah perundangan, tanpa terkecuali hak perempuan yang belum adil.
Upaya menegakkan HAM bagi perempuan, kemudian disahkan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women). Karenanya, semua perundangan harus berorientasi kepada keadilan bagi perempuan termasuk perangkat lainnya. Bagi sejumlah kalangan, regulasi ini menjadi awal perubahan penghormatan hak-hak perempuan. Namun masih banyak ditemukan regulasi yang tidak sejalan. Karenanya kelompok Civil Society banyak melakukan advokasi, baik melalui gerakan politik maupun konstitusi.
Dalam asumsi penulis, bahwa munculnya regulasi diskriminatif terhadap perempuan disebabkan minusnya akomodasi penyelenggara negara terhadap gagasan serta wacana Civil Society tentang hak-hak perempuan. Di samping gerakan politik maupun konstitusi belum menjadi bagian dari model garis perjuangan. Civil Society masih di garis parlemen jalanan. Indonesia sebagai negara hukum, jalur perjuangan melalui politik maupun konstitusi adalah bentuk ideal yang memiliki dampak besar terhadap lahirnya regulasi yang berkeadilan.

B. Perumusan Masalah
a. Identifikasi Masalah
Melihat uraian latar belakang di atas, maka diidentifikasi dengan beberapa persoalan penelitian ini, diantaranya:
1. Bagaimana pengaruh dan signifikansi gerakan politik Civil Soceity terhadap pembelaan hak-hak perempuan?
2. Sejauh mana pengaruh Civil Society terhadap pembentukan regulasi yang berkeadilan bagi perempuan?
3. Pembaruan hukum yang dipengaruhi Civil Soceity apa?
4. Persoalan hak perempuan apa saja yang hendak diperjuangkan Civil Sciety?
5. Bagaimana politik hukum Islam dan HAM berdampingan?
6. Mengapa Civil Society memilih gerakan politik dan konstitusi sebagai garis perjuangan?

b. Pembatasan Masalah
Dari sejumlah permasalahan penelitian yang telah diidentifikasi, agar fokus kajian disertasi ini lebih terarah, penulis membatasi satu permasalahan, yaitu bagaimana pola gerakan politik hukum dan signifikansinya Civil Soceity berpengaruh terhadap dalam pembelaan hak-hak perempuan?. Dan pembatasan lain dilakukan penulis terhadap objek penelitian ini adalah regulasi diskriminatif terhadap hak-hak perempuan.
c. Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan penelitian disertasi ini adalah Bagaimana pengaruh dan signifikansi gerakan politik Civil Soceity terhadap pembelaan hak-hak perempuan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini yaitu ingin membuktikan adanya pengaruh dan signifikansi gerakan politik Civil Soceity terhadap pembelaan hak-hak perempuan. Selain itu, penelitian ini memperkuat Teori Responsif Philippe Nonet ‘ Philip Selznick bahwa hukum merupakan sebuah sarana untuk merespon keadilan sosial dan moralitas publik demi mencapai keadilan dan kemanfaatan. Karenanya, hukum yang berkeadilan menciptakan tatanan sosial – masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme. Satu sama lain saling menghormati dan menjaga antara hak dan kewajibannya dalam bernegara. Terakhir, penelitian ini menguatkan pendekatan Social Movement

D. Signifikansi Penelitian
Penelitian Disertasi ini diharapkan berkontribusi dalam khazanah intelektual dalam kajian politik, hukum Islam dan Gender. Selain itu, merupakan salah satu syarat untuk menyandang gelar doktor dalam bidang hukum Islam dan Gender dari Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah.

E. Review Studi Terdahulu yang Relevan
Lily Zakiyah Munir dalam Islam, Humanity and Equality for Women, bahwa dalam Islam tidak mengenal perbedaan, tidak ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki karena secara bilogis berbeda. Jaman jahiliyah, anak perempuan dianggap aib keluarga. Mereka dibunuh dan dijadikan budak. Tapi, dengan kehadiran Islam, derajatnya diangkat sebagai makhluk terhormat. Dalam surat al-Taubah ayat 71, muslim perempuan dan laki-laki saling menolong dan akan mendapat rahmat jika berbuat kebaikan, yaitu shalat, zakat dan taat kepada Allah dan rasulullah serta mencegah kemunkaran. Karenanya Islam adalah agama humanis. Lilya Zakiyah Munir mendiskusi humanisasi Islam dan keadilan bagi perempuan, penulis melalui penelitian ini akan menganlisa peran politik civil society dalam penegakkan hak-hak perempuan.
Kajian selanjutnya yaitu buka Achie Sudiarti Luhulima, Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan (2014). Dengan pendekatan analysis content, menurutnya negara wajib melindungi hak-hak perempuan yang bermula dari pengesahan Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women). Achie juga menguatkan, bahwa tahun 1979, tepatnya 18 Desember Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Cedaw.
Indonesia sebagai anggota PBB terikat hukum internasional yang diperkuat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dijelaskan melalui Pasal 1 butir 2: Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk menghikat diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval). Dan diperkuat dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 7 ayat (2), ‘Ketentuan internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional.’ Dalam buku ini dituliskan Dokumen-dokumen Cedaw lengkap dengan Optian Protocol, Rekomendasi-rekomendasi Komite Cedaw, Beijing Platform for Action (BPFA) dan Millenium Development Goals (MDGs). Tentunya, hanya bersifat paparan regulatif dan rekomendasi. Beda dengan penulis yang akan mengelaborasi regulasi dengan gerakan masyarakat sipil dalam upaya penegakkan hak perempuan.
Kajian berikutnya adalah buku Niken Savitri HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Dengan pendekatan hermeneutikan dan dekontruksi sebagai alat interpretasi Gadamer, Jack M. Balkin dan Derrida, Niken hendak menjelaskan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo menafsiran terhadap regulasi. Menurutnya, hukum pada umumnya partiarki disebabkan tiga hal; teori hukum secara empiris adalah domain laki-laki, teori hukum yang menimbulkan akibat maupun hukum merupakan nilai maskuli dan karakter umum dari hukum adalah patriarki jika dilihat sebelum era modern. Munculnya diskriminasi hukum karena KUHP Indonesia warisan Belanda. Diterangkan pula bahwa ada dualisme pemberlakuan hukum pidana Indonesia, yaitu KUHP khusus orang Eropa yang dimuat dalam Firman Raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) dimulai 1 Januari 1867. Dan khusus bagi orang-orang Indonesia serta Timur Asing diberlakukan KUHP dari Ordonantie tertanggal 6 Mei 1872 yang dimulai 1 Januari 1873.
Dengan menyebutkan Pasal 285, 286, 287, 288 dan 297 KUHP, Niken menyimpulkan bahwa pasal-pasal tersebut hanya mengatur kesusilaan, bukan melindungi perempuan sebagai korban dari tindakan pidana. Sejumlah pasal ini merupakan titik awal penelitian ini. Melalui pendekatan filsafat hukum sebagai metode kritis analisis dan etis-spekulatif, Niken meneliti kaidah hukum pidana. Di mana tujuan hukum, nilai antinomis serta pemberlakuan hukum dielaborasi dengan teori hukum feminis. Tujuannya adalah melihat serta menafsirkan hukum sebagai patriarki. Bahwa hukum pidana bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Pembeda antara buku ini dengan penelitian disertasi penulis adalah bahwa Savitri hanya menyoroti 5 Pasal KUHP sebagai sumber penelitian pokok, sedangkan penulis mengkaji instrumen lain tentang bagaimana politik hukum perundangan perempuan berdampak kepada penegakkan HAM perempuan.

F. Metodologi Penelitian
Penelitian disertasi ini adalah kualitatif. Dan metode pengumpulan datanya menggunakan metode kepustakaan (librari research). Adapun data primer bersumber dari Cedaw, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan Pengadilan, Perda Syariah, Perda Prostitusi serta Perda Jam Malam. Sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil-hasil penelitian, baik dalam bentuk buku dan jurnal yang berkaitan serta dokumen penting yang ada korelasinya dengan penelitian ini.
Pengolahan data primer dilakukan dengan cara penelaahan yang mendalam dengan melakukan penentuan sesuai dengan tema dan pengarangnya. Karena kajian ini juga terkait dengan studi hukum Islam, maka akan dilakukan dengan pendekatan hukum Islam yang bersumber dari fatwa MUI maupun organisasi kemasyarakatan Islam. Sementaran dalam pengolahan data sekunder diolah melalui verifikasi kemudian dipilah sesuai tema yang berkaitan dengan penelitian disertasi ini.
Dalam penelitian ini juga menggunakan teori utama (grand theory) yang social movement. Teori ini dirancang oleh Asef Bayat yang merupakan pengajar di International Institute for the Study of Islam in The Modern World (ISIM) dan Leiden
University. Menurutnya, keberhasilan sebuah gerakan sosial dalam memenuhi keprihatinan publik dan anggotanya dengan melakukan langkah strategis maupun taktik. Strateginya adalah dengan melakukan dua gerakan, meliputi kekuatan eksternal diantaranya, demonstrasi, kontrol sosial atau faktor dukungan internasional. Adapun kekuatan pendukung lainnya yaitu internal. Gerakan ini berasal dari kekuatan dalam dengan cara melakukan hubungan yang melibatkan kekuatan sosial ‘ politik, lembaga, masyarakat, konstituen mereka, dan negara yang memberi dampak melalui kebijakan terhadap mereka.

G. Sistematika Pembahasan
Penelitian disertasi ini disusun dengan 6 (enam) bab. Bab pertama yaitu pendahuluan. Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka dan metodologi penelitian serta sistematikan pembahasan. Gambaran mengenai pembahasan selanjutnya akan terlihat oleh pembaca melalui bab ini.
Setelah bab pendahuluan sebagai pengantar, bab selanjutnya menyajikan landasan teoritis sebagai analisanya. Penulis membahas mengenai teori sosial movement, mulai dari definisi, histori serta perkembangannya. Dan tentunya didukung dengan para pemikir yang sejalan. Demi memperkuat kajian hukumnya, penulis akan mendiskusikan teori analisa hukum yang dikomparasikan dengan negara-negara Islam.
Kemudian 3 bab sebagai penjelasan masalah yang diteliti, penulis akan mendiskusikan politik hukum Civil Soceity dalam membela hak-hak perempuan. Di sisi lain bahwa signifikansi peran politik sangat berpengaruh kepada regulasi yang disahkan dengan menelusuri dokumen serta teks putusan. Bahwa pengaruh Civil Soceity sangat kuat bagi pembaruan hukum, maka akan dijelaskan juga fakta-fakat otentik dari adanya pembaruan. Sebagai negara mayoritas muslim yang memiliki basis organisasi Islam kuat, pengadopsian hukum yang bersumber dari hukum Islam akan disajikan dalam bab ini. Terakhir adalah tarik menarik masuknya hukum Islam dalam hukum nasional melalui kompromi politik berikut pandangan-pandangan kritisnya.
Pada bab empat, penulis akan menganalisisi terhadap gerakan politik Civil Soceity dalam rangka mengadopsi hak-hak perempuan. Mulai dari organisasi masyarakat Islam, partai politik, NGO/LSM serta perjuangan konstitusi sebagai jalan hukum yang demokratis.
Selanjutnya dalam bab lima, penulis akan mendiskusi tema-tema sosial politik, dan hukum dalam pembaruan hukum negara.
Terakhir, bab enam yaitu penutup. Melalui bab ini akan dijelaskan mengenai kesimpulan besar dari penelitian disertasi ini setelah melalui proses analisis maupun kajian mendalam. Kemudian penulis memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai kajian ilmiah bagi para peneliti politik, hukum Islam


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Norafifah, Sudin Haron. ‘Perception of Malaysian Corporate Customers Towards Islamic Banking Product and service’. International Journal of Islamic Financial Service Vol. 3, No. 4. 2002.
Almossawi, M. “Bank Selection Criteria Employed by College Students in Bahrain: An EmpiricalvAnalysis.” International Journal of Bank Marketing, Vol.19, No. 3. 2001.
Amin, M, Z. Isa. ‘An Examination of The Relationship Between Service Quality Perception And Customer Satisfaction: A SEM Approach Towards Malaysian Islamic Banking’. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2008.
Bank Indonesia. ‘Potensi, Preferensi dan Perilaku masyarakat terhadap Bank Syariah diEilayah Kalimantan Selatan’. 2004.
Bley, J, K. Kuehn. ‘Conventional Versus Islamic Finance: Student Knowledge and Perception in The United Arab Emirates’. International Journal of Islamic Financial Services. 2005.
Chapra, M. Umer. Islam dan Pembangunan Ekonom. Jakarta: Gema Insani Press. 2000
Covey, Stephen R. The 8 th Habit From Effectiveness to Greatness. Simon Schuster, (New York. London, Toronto, Sydney.
Eagly,A. E, Chaiken, The psychology of attitudes. London: HBJ. 1993.
Gobe, Mare Emosional Branding: The New Paradigm for Connecting Brands to People. New York : Allworth Press. 2001.
Haque, A. J. Osman, A.Z. Ismail, ‘Factor Influences Selection Of Islamic Banking: A Study on Malaysian Customer Preferences’. American Journal of Applied Sciences Vol. 6, No. 5. 2009.
Haque, A.’ Islamic Banking In Malaysia: a Study Of Attitudinal Differences of Malaysian Customers. European Journal of Economics, Finance and Administrative Sciences. 2010.
Jamal, A,. K. Naser. “Customer Satisfaction and Retail Banking: An Assessment of Some of the Key Antecedents of Customer Satisfaction in Retail Banking.” International Journal of Bank Marketing. Vol. 20 No. 4. 2002.
Karim, Adiwarman A, Z. A. Affif, ‘Islamic Banking Consumer Behaviour in Indonesia: a Qualitative Approach. International Journal Islamic Finance. (2009.
Katajaya, Hermawan, dan Muhammad Syakir Sula. Syariah Marketing. Bandung: Mizan. 2006.
Kaynak, E, A. Whiteley. “Retail Bank Marketing in Western Australia.” International Journal of Bank Marketing Vol. 17, No. 5. 1999.
Kennington, C. J. Hill, A. Rakowska. “Consumer Selection Criteria for Banks in Poland.” International Journal of Bank Marketing. Vol. 14, No. 4. 1996.
Khan, M. S. N. ‘Banking Behavior of Islamic Bank Customers in Bangladesh’. Journal of Islamic Econ omics. Banking and Finance. 2009.
Kotler, Philip, Hermawan Kartajaya, IwanSetiawan, Marketing 3.0. Jakarta: Erlangga. 2011.
Kotler, Philip. Lateral Marketing; New Tehnique for Finding Breakthongh Idea (Jakarta. Erlangga. 2004.
Lateh, N. S. Ismail, N. M. Ariffin. ‘Customers’ Perceptions on The Objectives, Characteristics And Selection Criteria Of Islamic Bank in Thailand. Gadjah Mada International Journal uf Business. Vol. 11, No. 2. 2009.
Leach, Fiona E, Engela W. Little. Education Culture and Economic Dilemmas for development. new York: Rudledge Falmer. 1999.
Listrom, Martin. Buy-Ology. Doubleday: USA. 2008.
Loo, M. ‘Attitudes and Perceptions Towards Islamic Banking among uslims and non-Muslims in Malaysia: Implications for Marketing to Baby Boomers and X- Generation’. International Journal of Arts and Sciences Vol. 3, No. 13. 2010.
Lusensky, J. Sounds Like Branding: Use the Power of Music to Turn Customers into Fans.. London: A & C Black Publishers. 2011.
Metawa, S .A, Almosawwi M. ‘Banking Behavior of Islamic Bank Customers Perfective’. Baank Marketing, Vol. 16, No. 7. 1998.
Miiller, Werner A. Costumer Oriented bussines Design. Heidelberg: New York. 2001.
Moutinho, L, A. Smith. “Modelling Bank Customer Satisfaction through Mediation of Attitudes Towards Human and Automated Banking.” International Journal of Bank Marketing, Vol. 18, No. 3. 2002.
Munusamy, Jayaraman, S. C. ‘Service Quality Delivery and Its Impact on. International’. Journal of Innovation, Management and Technology. 2010.
Naser, K. A. Jamal, dan L Al-Khatib. ‘Islamic Banking: a Study of Customer Satisfaction and Preferences In Jordan’. International Journal of Bank Marketing. Vol. 17 No. 3.
Naylor, M. S. Greco. Customer Chemistry: How to Keep the Customers You Want and Say ‘Good-bye’ to the Ones You Don’t. (Chicago. McGraw-Hill. 2008.
Ries, Al dan Jack Trout. Positioning: The Batle for Your Mind New York : McGraw Hill. 1981
Roberts, Kevin. The Futurw Beyond Brands (New York : Powerhouse Book. 2004.
Rose, P. S., & Marquis, M. H. Money and Capital Markets: Financial Institutions And Instruments In A Global Marketplace (9th ed.( NY: McGraw-Hill Irwin, 2006.
Santoso, Ippho. Marketing is Bulshit; Meledakkan Profit dengan Kreativitas dan Otak Kanan. Jakarta: PT Elex Media Kompotindo. 2009.
Schmidt, Bernd H. Experiental marketing; How to get Costumers to Sence, Think, Act, relate to your Company and Brand. New York : Free Press. 1999
Sethi, Ramit. ‘When Do Attitudes Predict Behavior? A Review of Relevant Models and Limitations of the Attitude-Behavioral Link’. Tutorial. 2002.
Swasono, Sri-Edi. Ekspose Ekonomika: Mewaspadai Globalisasi dan Pasar Bebas Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Pancasila-UGM. 2010.
Wel C, S. Nor. “The Influences of Personal and Sociological Factors on Consumer Bank Selection Decision in Malaysia.” Journal of American Academy of Business, Vol. 3, No. 2. 2005.
Wilson, Jonathan A.J. “The New Wave of Transformational Islamic Arketing: Reflections and Definitions”. Journal of Islamic Marketing. Vol. 3 No. 1. 2012.
Zohar, Danah, Iwan Marshall, Kecerdasan Spiritual, Cet ke-IX. Bandugn: Mizan. 2007.
Sunny, Ismali, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yarsif Watampone. 2004

N. Lateh, S. Ismail dan N. M. Ariffin, ‘Customers’ Perceptions on The Objectives, Characteristics And Selection Criteria of Islamic Bank in Thailand’. Gadjah Mada International Journal uf Business, Vol. 11, No. 2, (2009), 167-189
Bank Indonesia. ‘Potensi, Preferensi dan Perilaku masyarakat terhadap Bank Syariah diEilayah Kalimantan Selatan’, (2004).
Adiwarman A. Karim dan Z. A. Affif, ‘Islamic Banking Consumer Behaviour in Indonesia: a Qualitative Approach’. International Journal Islamic Finance, (2009) 5
Lily Zakiyah Munir, Islam, Humanity and Equality for Women http://www.lfip.org/laws718/docs/lilypdf/Islam_Humanity_and_Equality_for_Women.pdf diunduh 12 Juni 2015
Achie Sudiarti Luhulima, Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014), 37-38.
Achie Sudiarti Luhulima, Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014),39-40
Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Bandung: Refika Aditama, 2008),17-18.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2002), 5.
Pasal-pasal KUHP yang diteliti itu diantaranya: Pasal 285, ‘Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun;’ Pasal 286, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;’ Pasal 287 (1), ‘Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; dan (2) ‘Penuntutan hanya dilakukan atau pengaduan, kecuali jika umurnya wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah suatu hal tersebut Pasal 291 dan Pasal 294;’ Pasal 288 (1), ‘Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di dalam perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum mampu dikawin, diancam, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka dengan pidana penjara paling lama empat tahun; (2), ‘Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun;’ (3), ‘Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun,’ dan Pasal 297, ‘Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.’
Asep Bayat, Islamism and Social Movement Theory, (Routledge, 2005)Third World Quarterly, Vol. 26, No. 6, pp 891 ‘ 908
Asep Bayat, Social Movements, Activism and Social Development in the Middle East (Civil Society and Social Movements Programme, United Nations Reseach Institute for Social Movement, 2000), Paper Number 3

ext in here…

Leave a Comment

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.