Keluarga Berencana yang selanjutnya di singkat menjadi KB merupakan program pemerintah dalam membatasi jumlah anak bagi setiap keluarga, setiap keluarga dianjurkan untuk memiliki 2 (dua) anak saja. Program KB tersebut di harapkan mampu untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di Indonesia yang pesat, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas keluarga serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi masyarakat.
Program KB ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang paling mendasar dan utama bagi pasangan suami ‘ isteri dalam mengatur jumlah ideal anak, usia ideal untuk melahirkan, jarak ideal kelahiran anak dan kesehatan reproduksi. Bagi pria dan wanita yang masih berstatus belum menikah dan remaja juga penting untuk mengetahui usia ideal perkawinan dan kesehatan reproduksi.
Sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang berbunyi ;
‘Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan ‘ peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan’
Maka Pemerinntah Kota Surabaya membuat peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana di Kota Surabaya sebagai peraturan pelaksana dalam rangka menyelenggarakan program KB di Kota Surabaya.
Perlunya penyusunan Peraturan daerah mengenai penyelenggaraan program KB di Kota Surabaya karena dalam pelaksanaannya di masyarakat masih belum optimal dan masih banyak kendala ‘ kendala yang dihadapi oleh pemerintah. Untuk itu dengan disusunnya peraturan ini, maka pelaksanaan di lapangan dapat optimal dan sesuai dengan maksud dan tujuan program ini serta kendala yang sebelumnya di hadapi dapat terselesaikan.
Ada pun hal ‘ hal yang akan di atur dalam Peraturan Daerah ini melingkupi, Usia Ideal Perkawinan, Pendewasaan usia perkawinan, usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal kelahiran anak serta kesehatan reproduksi.
Kemudian, jenis ‘ jenis alat kontrasepsi yang akan diatur dalam peraturan daerah ini meliputi ; Pil KB, Suntik KB, Implan, Alat Kontrasepsi dalam rahim, Kondom, Prosedur Tubektomi/Vasektomi.